Sumber dana untuk pembayaran gaji perangkat desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Alokasi Dana Desa (ADD), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024.
Jika sumber ADD tidak mencukupi, pemerintah desa dapat mengalokasikan sumber dana lain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), namun tidak boleh menggunakan Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Terkait dengan nasib perangkat desa pada tahun 2024, isu mengenai pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) masih sebatas wacana.
Hal ini karena perangkat desa memiliki tugas melayani masyarakat desa kapan pun diperlukan, tanpa jam kerja yang jelas seperti Pegawai P3K.
Jadi, secara umum, aturan dan besaran gaji perangkat desa pada tahun 2024 masih mengikuti ketentuan yang sudah ada sebelumnya, tanpa adanya perubahan signifikan dalam hal ini.
Semoga informasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai nasib dan gaji perangkat desa di tahun yang sedang berlangsung. ***