Oleh karena itu, perangkat desa perlu meningkatkan kapasitas dan kompetensi mereka melalui pelatihan, bimbingan, dan supervisi dari pemerintah pusat dan daerah. Perangkat desa juga perlu bersikap profesional, netral, dan transparan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka. Perangkat desa juga perlu bersinergi dan berkolaborasi dengan Kepala Desa, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.
Apakah nasib perangkat desa akan berubah di tahun 2024 jika mereka diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?
Apa itu PPPK?
PPPK adalah salah satu jenis ASN yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, seperti gaji, tunjangan, jaminan sosial, dan pensiun. PPPK juga harus mengikuti ujian kompetensi, mutasi, dan pensiun.
PPPK dibentuk untuk mengisi kebutuhan pegawai di bidang-bidang tertentu yang memerlukan keahlian khusus, seperti guru, dokter, perawat, dan perangkat desa. PPPK juga dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja ASN, serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berkarir di sektor pemerintahan.