Table of contents:
Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 125 Tahun 2019 yang memberikan peluang baru bagi perangkat desa untuk menjadi PPPK. Ada beberapa alasan mengapa perangkat desa diangkat menjadi PPPK, antara lain:
- Peningkatan kesejahteraan: Sebelum menjadi PPPK, perangkat desa biasanya berstatus sebagai honorer atau pekerja harian lepas dengan gaji yang tidak menentu dan tunjangan yang terbatas. Dengan menjadi PPPK, perangkat desa akan mendapatkan fasilitas dan tunjangan yang lebih baik, termasuk jaminan kesehatan, tunjangan keluarga, dan pensiun. Ini berdampak positif pada kesejahteraan perangkat desa dan keluarganya.
- Penguatan kompetensi: Sebagai PPPK, perangkat desa akan mengikuti pelatihan dan pendidikan yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi terkait. Hal ini akan meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia di tingkat desa, serta memperluas wawasan dan pengetahuan perangkat desa tentang berbagai hal yang berkaitan dengan pemerintahan, pelayanan, dan pembangunan desa.
- Pengakuan formal: Sebagai PPPK, perangkat desa akan mendapatkan status sebagai pegawai negeri dengan hak dan kewajiban yang lebih jelas dan mengikat. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi para perangkat desa dan meningkatkan stabilitas karir mereka. Selain itu, pengakuan formal ini juga akan meningkatkan rasa hormat dan penghargaan dari masyarakat dan pemerintah terhadap peran dan fungsi perangkat desa.