Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Nasib Perangkat Desa Tahun 2025, Diangkat PPPK atau ASN?

Pada tahun 2025, status kepegawaian perangkat desa di Indonesia mengalami perubahan signifikan seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Revisi ini memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai posisi perangkat desa dalam struktur pemerintahan, meskipun mereka tidak secara langsung diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Status Kepegawaian Perangkat Desa

Sebelumnya, status kepegawaian perangkat desa sering kali dianggap tidak jelas, menimbulkan ketidakpastian dalam hal hak dan kewajiban mereka.

Dengan adanya revisi UU Desa, perangkat desa kini diakui sebagai bagian integral dari aparatur pemerintah desa dengan status yang lebih terstruktur dan terlindungi secara hukum.

Meskipun demikian, mereka tidak secara otomatis menjadi ASN atau PPPK.

Status ini memberikan perangkat desa hak dan kewajiban yang setara dalam beberapa aspek dengan ASN, namun dengan perbedaan dalam hal pengangkatan dan mekanisme kerja.

Proses Pengangkatan dan Pemberhentian

Perubahan signifikan lainnya adalah dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Sebelumnya, kepala desa memiliki wewenang penuh dalam hal ini.

Namun, dengan revisi UU Desa, kepala desa harus mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati atau wali kota.

Proses ini melibatkan tahapan seperti penyaringan dan penjaringan oleh kepala desa, serta konsultasi dengan camat.

Keputusan akhir berada di tangan bupati atau wali kota, menjadikan proses ini lebih transparan dan akuntabel.

Peningkatan Kesejahteraan

Pemerintah juga menetapkan standar gaji dan tunjangan yang lebih baik bagi perangkat desa, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, perangkat desa kini memiliki akses ke program jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, memberikan perlindungan yang lebih baik dalam menjalankan tugas-tugas mereka.

Pengembangan Kapasitas dan Profesionalisme

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, pemerintah memperluas program pelatihan dan pengembangan kompetensi bagi perangkat desa.

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: