Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Nasib Pustakawan Honorer: Terlupakan dan Terpinggirkan

Table of contents: [Hide] [Show]

Padahal, pengangkatan pustakawan honorer menjadi PPPK adalah salah satu solusi untuk mengatasi kekurangan pustakawan yang signifikan di Indonesia.

Data dari Perpustakaan Nasional menunjukkan bahwa Indonesia mengalami kekurangan sekitar 439.680 pustakawan pada tahun 2023.

Jumlah ini jauh di bawah standar UNESCO yang menetapkan rasio ideal antara pustakawan dan penduduk adalah 1:2.000.

Dengan kata lain, Indonesia membutuhkan sekitar 1,3 juta pustakawan untuk melayani 270 juta penduduknya.

Pengangkatan pustakawan honorer menjadi PPPK akan memberikan manfaat bagi pustakawan honorer itu sendiri, perpustakaan, dan masyarakat.

Bagi pustakawan honorer, pengangkatan menjadi PPPK akan memberikan penghasilan yang lebih layak, perlindungan yang lebih baik, dan kesempatan untuk berkarier yang lebih terbuka.

Bagi perpustakaan, pengangkatan menjadi PPPK akan meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang profesional dan kompeten.

Bagi masyarakat, pengangkatan menjadi PPPK akan meningkatkan kualitas dan aksesibilitas perpustakaan sebagai sumber informasi dan pengetahuan.

Pustakawan Honorer: Apa yang Harus Dilakukan?

Untuk mengangkat nasib pustakawan honorer, diperlukan kerjasama dan komitmen dari berbagai pihak, terutama pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga pengelola perpustakaan.

Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan:

Halaman: 1 2 3 4 5 6
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.