Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Nasib Pustakawan Honorer: Terlupakan dan Terpinggirkan

  • Pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, harus segera mengeluarkan kebijakan yang jelas dan konsisten terkait dengan pengangkatan pustakawan honorer menjadi PPPK.

Kebijakan ini harus mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, pengalaman, dan kinerja pustakawan honorer.

Kebijakan ini juga harus mengalokasikan anggaran yang cukup untuk membiayai pengangkatan tersebut.

  • Pemerintah daerah, khususnya pejabat pembina kepegawaian, harus segera melakukan perekrutan dan pengangkatan pustakawan honorer menjadi PPPK sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Perekrutan dan pengangkatan ini harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Perekrutan dan pengangkatan ini juga harus diprioritaskan untuk mengisi kekosongan pustakawan di daerah-daerah yang masih kekurangan.

  • Lembaga pengelola perpustakaan, baik perpustakaan umum, sekolah, perguruan tinggi, maupun lembaga lain, harus segera melakukan verifikasi dan validasi data pustakawan honorer yang bekerja di perpustakaan mereka.

Data ini harus disampaikan kepada pemerintah pusat dan daerah sebagai bahan pertimbangan dalam pengangkatan pustakawan honorer menjadi PPPK.

Halaman: 1 2 3 4 5 6
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.