Salah satu isu yang menjadi sorotan publik dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) adalah nasib tenaga honorer.
Tenaga honorer adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah tanpa memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tenaga honorer selama ini mengalami ketidakpastian karir, kesejahteraan, dan perlindungan hukum.
UU ASN No 20 Tahun 2023, yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023, memberikan kejelasan dan solusi bagi tenaga honorer.
UU ini mengatur bahwa tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024, dengan cara diangkat menjadi PPPK.
PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, yang turut membahas UU ASN, menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK akan dibagi dua kategori, yaitu paruh waktu dan penuh waktu.
Paruh waktu adalah PPPK yang bekerja kurang dari 40 jam per minggu, sedangkan penuh waktu adalah PPPK yang bekerja 40 jam atau lebih per minggu.
Namun, ia menegaskan bahwa targetnya semua tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu.