“Mardani Ali Sera menyatakan dalam acara TVR PARLEMEN di YouTube bahwa, untuk sementara, beban ekonomi yang berat akan dibagi menjadi dua bagian: ada yang akan bekerja penuh waktu dan ada juga yang paruh waktu. Namun, tujuan akhirnya adalah agar semua tenaga kerja dapat bekerja penuh waktu,” ungkapnya pada hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024.
Sebagai PPPK, tenaga honorer akan menikmati hak dan tanggung jawab yang setara dengan PNS, termasuk dalam hal gaji, tunjangan, hak cuti, pensiun, serta perlindungan hukum.
Selain itu, PPPK akan diberikan sertifikat kompetensi yang memiliki pengakuan baik di tingkat nasional maupun internasional. PPPK juga berkesempatan untuk mengambil bagian dalam seleksi menjadi PNS, dengan syarat telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Oleh karena itu, Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 membuka peluang baru bagi tenaga honorer yang selama ini merasa kurang diakui dan dihargai.
UU ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur sipil negara, yang merupakan ujung tombak penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.
Demikianlah artikel yang saya buat mengenai nasib tenaga honorer di bawah UU ASN No 20 Tahun 2023. Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif bagi Anda dan pembaca lainnya. 😊