Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa di Pesta Demokrasi: Larangan, Peran, dan Sanksi yang Mengintai

Pesta demokrasi di Indonesia selalu menjadi momen penting yang melibatkan berbagai komponen masyarakat, mulai dari simpatisan, pendukung, hingga peserta pemilu.

Peran setiap elemen masyarakat telah diatur dalam peraturan perundang-undangan agar tercipta keteraturan dan keadilan.

Namun, salah satu isu yang sering menjadi sorotan adalah netralitas kepala desa dan perangkat desa dalam pemilu dan pilkada.

Apakah mereka boleh terlibat dalam politik praktis? Jika tidak, apa konsekuensi hukumnya?

Artikel ini mengupas tuntas larangan, sanksi, dan alasan di balik aturan tersebut.

Selain itu, pentingnya menjaga netralitas demi terciptanya demokrasi yang adil dan berintegritas juga menjadi poin utama pembahasan.

Larangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Politik Praktis

1. Larangan Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa atau UU Terbaru Tahun 2024

Pasal 29 huruf (g) dan (j) secara jelas menyatakan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan ikut serta dalam kampanye pemilihan umum maupun pilkada.

Perangkat desa, seperti sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis, juga diwajibkan bersikap netral sesuai Pasal 51 huruf (g) dan (j).

Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa kepala desa dan perangkatnya tetap fokus menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat, bukan alat politik bagi salah satu pihak.

2. Larangan Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

Pasal 280 melarang kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ikut serta dalam kampanye.

Bahkan, pejabat negara dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye (Pasal 282).

3. Larangan Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016

Dalam pilkada, pasangan calon tidak diperbolehkan melibatkan kepala desa atau perangkat desa untuk kepentingan kampanye, sebagaimana disebutkan pada Pasal 70 dan Pasal 71.

Sanksi untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Melanggar

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: