Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD di Tahun Politik 2024

Dalam rangka menjaga netralitas desa dan seluruh aparaturnya menjelang tahun politik 2024, Dewan Pengurus Pusat Relawan Desa Nusantara (Radesha) mengeluarkan surat himbauan yang ditujukan kepada seluruh Kepala Desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Indonesia.

Himbauan ini bertujuan untuk mengingatkan pentingnya menjaga posisi netral di tengah semakin dekatnya pemilihan umum yang meliputi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam himbauan tersebut, Radesha menegaskan larangan bagi Kepala Desa, perangkat desa, dan BPD untuk terlibat dalam politik praktis, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pada pasal 29 huruf b, disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, atau golongan tertentu.

Larangan ini diperkuat dengan ketentuan pasal 51 huruf b yang mengatur hal serupa bagi perangkat desa.

Selain itu, dalam pasal 29 huruf g dan j, secara eksplisit disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik serta dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi perangkat desa dan BPD, sebagaimana diatur dalam pasal 64 huruf h untuk BPD.

Tidak hanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, larangan keterlibatan dalam politik praktis ini juga dikuatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada pasal 280 ayat 2 huruf h, hi, dan j, ditegaskan bahwa pelaksana dan tim kampanye dilarang melibatkan Kepala Desa, perangkat desa, dan anggota BPD dalam kegiatan kampanye pemilu.

Lebih lanjut, pasal 282 dan 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menambahkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta aparatur sipil negara lainnya dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Mereka juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye.

Himbauan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh Kepala Desa, perangkat desa, dan BPD di seluruh Indonesia untuk menjaga netralitas mereka dalam proses politik yang akan datang.

Netralitas ini sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa serta memastikan bahwa pemilu 2024 berjalan dengan jujur, adil, dan transparan. ***

Share: