Pilkada 2024 semakin dekat, dan suhu politik di berbagai daerah mulai memanas.
Para calon kepala daerah kini tengah bersiap untuk memenuhi syarat-syarat dukungan dari masyarakat, salah satunya dengan mengumpulkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP.
Namun, sayangnya, praktik pencatutan NIK tanpa sepengetahuan pemiliknya juga mulai marak terjadi.
Di media sosial, ramai perbincangan warga yang NIK KTP-nya dicatut untuk mendukung calon kepala daerah tertentu tanpa persetujuan mereka.
Apakah kamu salah satu yang jadi korban? Tenang, ada cara mudah untuk cek dan lapor jika NIK KTP-mu dicatut.
Yuk, simak langkah-langkahnya!
Viralnya Pencatutan NIK KTP:
Baru-baru ini, media sosial di Indonesia diramaikan dengan pengakuan warga Jakarta yang NIK KTP-nya dicatut untuk mendukung calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana dalam Pilgub Jakarta 2024.
Salah satu kasus yang mencuat adalah pencatutan NIK KTP milik Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aulia Postiera.
Aulia mengaku sedang melakukan pengecekan mandiri melalui laman Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tidak hanya Aulia, keluarga besar mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan juga menjadi korban pencatutan NIK.
Anies mengungkapkan bahwa dua anaknya, adiknya, dan sebagian timnya juga ikut dicatut sebagai pendukung calon independen tersebut.
“Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, dan sebagian tim yang bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen,” tulis Anies di akun X pribadinya.
Cara Mudah Cek NIK KTP Dicatut atau Tidak:
Bagi kamu yang khawatir NIK KTP-mu dicatut untuk mendukung calon kepala daerah di Pilkada 2024, berikut langkah-langkah mudah untuk mengeceknya:
1. Buka Situs Resmi KPU:
Pertama, kunjungi situs resmi Info Pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui tautan https://infopemilu.kpu.go.id.
2. Pilih Menu Tahapan Pemilihan:
Di halaman beranda, pilih menu “Tahapan Pemilihan”.
3. Klik Menu Cek Pendukung: