Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

NIK KTP Dicatut di Pilkada 2024? Begini Cara Mudah Cek dan Lapornya!

Lanjutkan dengan mengklik menu “Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada”.

4. Masukkan NIK:

Kamu akan diarahkan ke laman untuk Cek Pendukung Bakal Calon Kepala Daerah Perseorangan.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu di kolom yang disediakan.

5. Centang Captcha:

Jangan lupa centang pada kolom “Saya bukan robot” lalu klik “Cari”.

6. Hasil Pengecekan:

Jika nama kamu tidak terdaftar sebagai pendukung, maka akan muncul pesan “NIK: xxx tidak terdapat pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah.”

Jika NIK kamu dicatut, akan muncul informasi data diri kamu seperti NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin, beserta nama calon kepala daerah yang didukung.

Cara Melaporkan Pencatutan NIK KTP:

Jika setelah pengecekan, kamu menemukan bahwa NIK KTP-mu dicatut sepihak untuk mendukung calon kepala daerah, segera laporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Berikut caranya:

1. Laporkan ke Posko Aduan Masyarakat:

Unggah informasi ke Posko Aduan Masyarakat melalui kanal resmi Bawaslu setempat.

Jangan lupa sertakan salinan KTP dan tangkapan layar yang menunjukkan bahwa data kamu telah dicatut.

2. Laporan Langsung:

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: