Ia meminta agar Pemda tidak menunda-nunda proses ini karena dapat melanggar amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lebih lanjut, Pak Ekowi meminta pemerintah berhati-hati dalam validasi data honorer yang akan diangkat menjadi PPPK.
Hal ini penting agar tidak ada data siluman dan para honorer yang memenuhi syarat tidak terabaikan.
Dalam rapat kerja tersebut, terungkap bahwa ada kesepakatan antara pemerintah dan Komisi II DPR RI terkait pengangkatan honorer menjadi PPPK.
Salah satu poin kesepakatan adalah bahwa seluruh honorer yang masuk dalam database BKN dan telah lulus verifikasi validasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan diangkat menjadi PPPK.
“Sebanyak 1,7 juta honorer akan mendapatkan NIP PPPK. Kalaupun tes itu hanya formalitas,” kata Menteri Anas dalam rapat kerja tersebut.
Kesepakatan lainnya mencakup larangan pengangkatan tenaga non-ASN, sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang melanggar, alokasi formasi PPPK yang disesuaikan dengan jumlah tenaga non-ASN, dan upaya penyelesaian proses penetapan NIP PPPK bagi peserta yang telah terdata dalam database BKN.