Permendagri tersebut mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dan diharapkan revisi peraturan ini dapat memberikan kejelasan terkait status kepala desa dan perangkat desa.
Dengan diterbitkannya NIPD, diharapkan dapat mengurangi kasus-kasus yang merugikan perangkat desa.
Perangkat desa sangat berharap adanya kejelasan status dan penguatan regulasi melalui revisi Permendagri tersebut.
Mari kita berdoa agar yang terbaik bagi kepala desa dan perangkat desa dapat terwujud di masa depan, dengan penerbitan NIPD dan kejelasan status yang diberikan oleh Kemendagri. ***