Pemerintah desa memegang peran sentral dalam menggerakkan roda pembangunan di tingkat pedesaan.
Di dalam struktur pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting sebagai mitra strategis kepala desa.
BPD bertugas untuk mengoordinasikan kegiatan pembangunan, mengawasi jalannya pemerintahan desa, serta memberikan masukan yang konstruktif bagi peningkatan kualitas pembangunan desa.
Salah satu isu yang kerap menjadi sorotan adalah mengenai gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota BPD Desa.
Perdebatan ini mencuat karena besaran gaji sering kali dianggap tidak sebanding dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh BPD.
Sejalan dengan itu, pemerintah terus berupaya melakukan pembenahan melalui kebijakan yang lebih jelas dan transparan.
Kebijakan Terbaru Terkait Gaji dan Tunjangan BPD Desa
Pada tahun 2024, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis kebijakan terbaru yang mengatur gaji dan tunjangan bagi anggota BPD Desa.
Kebijakan ini diatur dalam Permendagri No. 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, yang menetapkan bahwa besaran gaji dan tunjangan anggota BPD Desa harus berdasarkan kriteria yang jelas.
Kriteria tersebut mencakup tingkat pendidikan, pengalaman kerja, serta tanggung jawab yang diemban.
Selain itu, gaji dan tunjangan tersebut bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan desa masing-masing.
Namun, setiap desa tetap wajib memenuhi standar minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga ada jaminan bahwa anggota BPD mendapat penghargaan yang layak atas kerja keras mereka.
Tugas Pokok dan Fungsi BPD Desa
Selain dari segi gaji dan tunjangan, penting untuk memahami tugas pokok dan fungsi BPD Desa yang diatur dalam Permendagri No. 20 Tahun 2022.
Tugas dan fungsi ini menjadi dasar bagi BPD dalam menjalankan perannya di desa.
Beberapa tugas pokok dan fungsi utama BPD Desa antara lain:
1. Musyawarah Desa: