Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Nominal Gaji serta Tugas Pokok dan Fungsi BPD Terbaru Sesuai Permendagri

BPD wajib mengadakan musyawarah desa secara rutin untuk membahas berbagai kepentingan masyarakat desa.

Musyawarah ini menjadi forum utama bagi warga desa untuk menyampaikan aspirasi dan saran.

2. Penyusunan Raperdes:

BPD berperan dalam menyusun rancangan peraturan desa (Raperdes) yang kemudian diajukan kepada pemerintah desa untuk dibahas dan disahkan.

3. Pengawasan Kinerja Pemerintah Desa:

BPD bertanggung jawab mengawasi kinerja pemerintah desa, termasuk dalam hal penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan.

4. Pemberian Masukan dan Saran:

BPD memiliki hak untuk memberikan masukan dan saran kepada pemerintah desa, terutama dalam hal peningkatan kualitas pembangunan.

5. Pendampingan Masyarakat:

BPD juga berperan dalam mendampingi masyarakat terkait hak dan kewajiban mereka, serta dalam penyusunan program pembangunan desa.

Dengan adanya kebijakan baru terkait gaji dan tunjangan bagi anggota BPD Desa, diharapkan akan ada peningkatan motivasi dan kinerja BPD.

Pembayaran gaji yang sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusi diharapkan dapat mendorong anggota BPD untuk bekerja lebih maksimal.

Selain itu, pemahaman yang lebih baik mengenai tugas pokok dan fungsi BPD Desa akan memperkuat hubungan antara BPD dengan pemerintah desa dan masyarakat.

Sinergi yang baik antara ketiga pihak ini menjadi kunci keberhasilan pembangunan di tingkat pedesaan.

Secara keseluruhan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di desa, sehingga tercapai kemajuan yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan.***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: