Namun, perlu diingat bahwa tunjangan ini hanya diberikan kepada pensiunan yang masih memiliki anak yang memenuhi syarat tertentu.
3. Tunjangan Suami/Istri
Selain tunjangan anak, ada juga tunjangan untuk suami atau istri dari pensiunan.
Tunjangan ini besarnya 10% dari gaji pokok.
Dengan adanya kenaikan gaji pokok di tahun 2024, tunjangan ini juga akan mengalami kenaikan yang sebanding.
Bagi para pensiunan yang masih memiliki pasangan, tunjangan ini tentu menjadi tambahan yang berarti.
4. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan, berbeda dengan tunjangan lainnya, masih memiliki nominal yang sama seperti tahun sebelumnya.
Tunjangan ini diatur oleh undang-undang tertentu dan diberikan setiap bulan.
Walaupun nominalnya tidak berubah, tunjangan ini tetap menjadi bantuan yang penting bagi para pensiunan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pentingnya Otentikasi
Agar tunjangan ini bisa dicairkan tepat waktu, para pensiunan diwajibkan untuk melakukan otentikasi.
Proses ini penting untuk memastikan bahwa semua data penerima tunjangan sudah sesuai dan siap untuk diproses.
Bagi pensiunan yang belum melakukan otentikasi, sebaiknya segera melakukannya hari ini atau besok, agar pencairan tunjangan pada tanggal 1 September 2024 bisa dilakukan tanpa kendala.
Dengan adanya kenaikan tunjangan ini, para pensiunan PNS diharapkan bisa lebih optimis dalam menatap masa depan.