Anggaran Operasional BPD dalam APBDes
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwakilan masyarakat desa yang berfungsi sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam menyusun dan mengawasi pelaksanaan APBDes. Anggaran operasional BPD adalah anggaran yang digunakan untuk mendukung kegiatan BPD, seperti alat tulis kantor, konsumsi rapat, perjalanan dinas, program legislasi desa, pengawasan anggaran, dan evaluasi laporan.
Anggaran operasional BPD termuat dalam APBDes sebagai bagian dari bidang pemerintahan desa. Namun, anggaran operasional BPD tidak bisa dibelanjakan oleh BPD secara langsung, melainkan harus melalui pemerintah desa. Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh pemerintah desa sebagai pengguna anggaran. BPD hanya berperan sebagai pengawas dan penasehat dalam pengelolaan keuangan desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, anggaran operasional BPD dibatasi maksimal 3% dari total dana desa yang diterima oleh desa. Dana desa sendiri terdiri dari alokasi dana desa (ADD), dana desa (DD), bantuan keuangan (BK), dan sumber pendapatan lainnya yang sah. Anggaran operasional BPD harus disesuaikan dengan kebutuhan, kemampuan, dan manfaatnya bagi BPD dan masyarakat desa.
Anggaran operasional BPD dalam APBDes merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah desa terhadap peran dan fungsi BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa. Dengan anggaran operasional yang memadai, BPD dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan profesional. BPD juga dapat berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat desa melalui penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan akuntabel.