Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

P1, P, TP Diangkat Dulu, Anggaran OK, Tidak Ada Pelamar P4 & Swasta di 2024

Table of contents: [Hide] [Show]

Hingga saat ini, pembukaan ASN baru untuk guru P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) masih menghadapi berbagai hambatan dan belum mendapatkan persetujuan penuh.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, dianggap tidak sejalan dengan aspirasi para guru P3K, yang menginginkan adanya kepastian dan kesetaraan dalam karir dan pengelolaan administrasi.

Permasalahan Utama

1. Aturan Belanja Pegawai:

Aturan yang melarang belanja pegawai lebih dari 30% dari anggaran daerah menjadi kendala besar.

Meskipun gubernur, bupati, dan walikota sudah bersemangat untuk menambah formasi ASN, aturan ini menjadi penghalang utama.

2. Administrasi dan Pengelolaan:

Banyak daerah yang menginginkan pelibatan lebih dalam proses administrasi dan pengelolaan ASN.

Namun, mereka merasa tidak diberikan ruang yang cukup untuk berkontribusi secara maksimal.

Contoh kasus dari Tulungagung menunjukkan bahwa ketika daerah dilibatkan, mereka mampu membantu proses administrasi dengan lebih efektif.

3. Kebijakan Transfer Dana:

Kebijakan transfer dana dari pusat ke daerah harus melibatkan Kemenpan RB dan BKN untuk mengetahui kebutuhan tambahan dana dalam mendukung pengangkatan ASN, termasuk P3K.

4. Kewenangan Anggaran Pendidikan:

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengalokasikan anggaran pendidikan yang besar, sekitar 600 triliun rupiah.

Hal ini menghambat proses pembuatan aturan teknis yang diperlukan.

5. Kebijakan 1 Juta ASN P3K Guru:

Kebijakan ini dianggap sangat politis dan belum disiapkan secara matang dari segi administrasi dan kerjasama antar kementerian.

Banyak perubahan dalam perjalanan kebijakan ini yang menimbulkan kebingungan dan ketidakpuasan di kalangan guru P3K.

Usulan Perubahan

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: