1. Pelibatan Daerah dalam Administrasi:
Daerah harus diberikan lebih banyak ruang untuk terlibat dalam proses administrasi dan pengelolaan ASN.
Ini akan membantu mempercepat dan mempermudah proses pengangkatan guru P3K.
2. Revisi Aturan Belanja Pegawai:
Aturan yang melarang belanja pegawai lebih dari 30% dari anggaran daerah perlu direvisi untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi daerah dalam menambah formasi ASN.
3. Peningkatan Kewenangan Menteri Pendidikan:
Menteri Pendidikan perlu diberikan kewenangan penuh untuk mengelola anggaran pendidikan, sehingga aturan teknis yang diperlukan dapat dibuat tanpa hambatan.
4. Koordinasi Antar Kementerian:
Perlu ada koordinasi yang lebih baik antara Kemenpan RB, BKN, dan Kementerian Keuangan untuk memastikan bahwa kebijakan transfer dana dan pengelolaan ASN berjalan dengan lancar.
5. Kebijakan yang Konsisten dan Jelas:
Kebijakan terkait pengangkatan ASN P3K harus konsisten dan jelas sejak awal, tanpa adanya perubahan yang mendadak. Ini akan mengurangi kebingungan dan ketidakpuasan di kalangan guru P3K.
Hingga kini, pembukaan ASN baru untuk guru P3K masih menghadapi banyak kendala.
Perlu adanya koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta revisi kebijakan yang menghambat proses ini.
Dengan perubahan yang tepat, diharapkan permasalahan ini dapat segera terselesaikan, sehingga para guru P3K dapat bekerja dengan lebih tenang dan efektif, serta memberikan kontribusi maksimal dalam dunia pendidikan di Indonesia. ***