Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pahami Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab PTPS dalam Pemilu 2024

Pemilu 2024 akan segera digelar pada 14 Februari 2024. Pemilu merupakan pesta demokrasi yang menentukan nasib bangsa dan negara. Untuk memastikan kelancaran dan kejujuran proses pemilihan umum, diperlukan pengawasan yang ketat dan profesional dari berbagai pihak, salah satunya adalah PTPS.

Apa itu PTPS?

PTPS adalah singkatan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara. PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa dalam mengawasi pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara). PTPS merupakan instrumen terpenting yang menjadi penentu kualitas proses pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu.

PTPS hanya beranggotakan satu orang petugas saja yang ditempatkan khusus di tiap TPS yang ada di Kecamatan/Desa. PTPS dalam melaksanakan tugas pengawasan harus berperilaku dan bertindak sesuai dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Sehingga dalam menjalankan tugas pengawasan harus menjaga integritas dan profesionalitas.

Apa saja tugas PTPS?

Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, tugas-tugas PTPS Pemilu meliputi:

  • Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu.
  • Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu.
  • Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS (Panitia Pemungutan Suara).
  • Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu.

Selain itu, berdasarkan Pasal 66 Ayat 3, PTPS juga memiliki tugas sebagai berikut:

  • Mempersiapkan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
  • Menyampaikan keberatan pada saat ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan serta penghitungan suara.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi kelancaran proses Pemilu.

Apa saja wewenang PTPS?

Wewenang PTPS adalah hak yang diberikan kepada PTPS untuk melakukan tindakan tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan Pemilu. Berdasarkan Pasal 44 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, wewenang PTPS Pemilu adalah:

  • Menyampaikan keberatan pada saat ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan serta penghitungan suara.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi kelancaran proses Pemilu.

Apa saja tanggung jawab PTPS?

Tanggung jawab PTPS adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh PTPS sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Berdasarkan Pasal 45 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, tanggung jawab PTPS Pemilu adalah:

  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Demikian artikel tentang tugas, wewenang dan tanggung jawab PTPS dalam Pemilu 2024. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda tentang pengawasan Pemilu di Indonesia. Jangan lupa untuk menggunakan hak pilih Anda pada 14 Februari 2024. Salam demokrasi!

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.