"
"

PANAS…! KOMISI X DPR MARAH KE MENDIKDASMEN NAIKAN GAJI RP 2 JUTA TAK SESUAI HARAPAN! PENSIUNAN KAPAN?

- Editor

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baru-baru ini, Menteri Pendidikan Indonesia mengumumkan bahwa pemerintah akan menaikkan gaji para guru sebesar 2 juta Rupiah.

Pengumuman ini sontak memicu berbagai reaksi di kalangan guru dan masyarakat.

Bagi sebagian besar guru, kabar ini tentu menjadi angin segar, karena gaji yang mereka terima selama ini dianggap masih jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Namun, tidak semua pihak merasa antusias.

Beberapa pertanyaan dan kekhawatiran muncul mengenai bagaimana kebijakan ini akan diterapkan, terutama untuk guru-guru yang bekerja di sekolah swasta dan non-PNS.

Keputusan pemerintah untuk menaikkan gaji guru menjadi isu panas yang dibicarakan di berbagai kalangan.

Beberapa pihak mengungkapkan kegembiraan mereka karena gaji yang selama ini dianggap rendah akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Namun, ada juga kekhawatiran yang muncul, terutama mengenai apakah kenaikan gaji ini akan berlaku untuk semua guru, termasuk mereka yang bekerja di sekolah swasta.

“Apakah semua guru akan mendapatkan kenaikan gaji 2 juta? Bagaimana dengan guru-guru yang mengajar di sekolah swasta?” tanya seorang anggota Komisi X DPR RI dalam sesi rapat bersama Menteri Pendidikan.

Penting untuk dicatat bahwa meskipun kenaikan gaji ini diusulkan untuk guru PNS (Pegawai Negeri Sipil), nasib guru swasta masih belum jelas.

Menurut undang-undang yang berlaku, selain gaji, negara juga diwajibkan untuk menyediakan dana pendidikan minimal 20% dari anggaran negara.

Namun, fakta yang ada menunjukkan bahwa angka ini seringkali tidak sepenuhnya tercapai.

Bahkan, dalam pelaksanaannya, sebagian dana pendidikan yang tersedia sudah termasuk untuk pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan lainnya.

Ini menambah kerumitan dalam pelaksanaan kebijakan kenaikan gaji guru.

Kebijakan pendidikan Indonesia memang selalu menempatkan sektor pendidikan sebagai prioritas utama.

Pasal 31 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa negara harus mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Namun, permasalahan muncul ketika dana tersebut tidak terbagi merata antara sektor pendidikan negeri dan swasta.

Salah satu isu utama yang dihadapi adalah ketimpangan pendanaan antara sekolah negeri dan sekolah swasta.

Berita Terkait

Jadwal Libur Sekolah Akhir Tahun 2024 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA di Seluruh Indonesia
Keputusan Final Menpan RB! Tenaga Honorer Hanya Bisa Jadi P3K Paruh Waktu
Aturan Terbaru P3K 2024: Kabar Baik untuk Tenaga Honorer yang Terdaftar di BKN
Inilah Hasil Perangkingan dan Penentu Kelulusan PPPK 2024 | Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2024
YES! Data Bayar & Jadwal Pencairan PKH 2024 Sudah Ditetapkan Untuk 3 Komponen Ini Saja!
Kabar Gembira! Gaji Pensiunan PNS Naik 12%, Bisa Tembus Rp 5 Juta di Januari 2025!
Gagal Autentikasi ANDAL by Taspen? Ini Solusi Ampuh Agar Gaji Pensiun PNS Tetap Cair!
Semakin Mudah! TMT 1 Januari 2025, Proses Pencairan Gaji Pensiunan PNS Berubah

Berita Terkait

Minggu, 15 Desember 2024 - 23:42 WITA

Jadwal Libur Sekolah Akhir Tahun 2024 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA di Seluruh Indonesia

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:24 WITA

Keputusan Final Menpan RB! Tenaga Honorer Hanya Bisa Jadi P3K Paruh Waktu

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:21 WITA

Aturan Terbaru P3K 2024: Kabar Baik untuk Tenaga Honorer yang Terdaftar di BKN

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:16 WITA

Inilah Hasil Perangkingan dan Penentu Kelulusan PPPK 2024 | Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2024

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:11 WITA

YES! Data Bayar & Jadwal Pencairan PKH 2024 Sudah Ditetapkan Untuk 3 Komponen Ini Saja!

Berita Terbaru