Table of contents:
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu program perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan uang tunai kepada peserta pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Peserta yang ingin mencairkan JHT harus memenuhi salah satu kriteria dan syarat yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara offline maupun online, melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau website Lapak Asik.
Berikut adalah panduan lengkap cara terbaru klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2024.
Kriteria dan Syarat Klaim JHT
Peserta yang hendak mencairkan JHT harus memenuhi salah satu kriteria berikut ini:
- Peserta mencapai usia pensiun minimal 56 tahun
- Peserta berlaku untuk usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
- Peserta berlaku untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Peserta berhenti usaha sebagai Bukan Penerima Upah (BPU)
- Peserta mengundurkan diri dari pekerjaan
- Peserta terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Peserta mengalami cacat total tetap
- Peserta meninggal dunia