Setelah dokumen lengkap, Anda bisa mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online dengan cara berikut:
– Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
– Isi data diri.
– Unggah dokumen sesuai dengan persyaratan untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.
– Tunggu notifikasi jadwal dan kantor cabang.
– Proses wawancara untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui video call.
– Setelah itu dilakukan proses pencairan ke rekening peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Perubahan Aturan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Perlu diketahui, ada beberapa perubahan aturan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan yang mulai berlaku sejak Mei 2022.
Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang diundangkan tanggal 4 Februari 2022.
Perubahan aturan ini bertujuan agar manfaat JHT dapat digunakan saat peserta memasuki usia tua, bukan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek di usia produktif.