Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Panduan Lengkap Cara Daftar Bansos PBI JK 2024, Warga Miskin Bisa Nikmati Pengobatan Gratis!

Table of contents: [Hide] [Show]

Bansos PBI JK 2024 merupakan salah satu program yang tertuang dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Peserta Bansos PBI JK 2024 akan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang bisa digunakan untuk berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik, dokter praktik) hingga rujukan ke rumah sakit.

Bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai penerima Bansos PBI JK 2024, ada beberapa syarat dan cara yang harus Anda ketahui. Berikut adalah panduan lengkapnya:

Syarat Mendaftar Bansos PBI JK 2024

Untuk mendaftar sebagai penerima Bansos PBI JK 2024, Anda harus memenuhi syarat berikut ini:

– Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai orang yang tidak memperoleh pendapatan atau memiliki pendapatan di bawah garis kemiskinan.

– Tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang iurannya dibayar oleh pemberi kerja, pemerintah daerah, atau diri sendiri.

Halaman: 1 2 3 4
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.