BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang memberikan perlindungan sosial bagi pekerja di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Setiap program memiliki manfaat dan cara klaim yang berbeda-beda. Berikut ini adalah penjelasan singkat tentang masing-masing program dan cara klaimnya.
Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT adalah program yang memberikan santunan sekaligus kepada peserta yang telah berhenti bekerja atau memasuki usia pensiun. Besaran santunan JHT adalah sebesar 100% dari saldo akumulasi iuran dan hasil pengembangannya. Peserta yang berhak menerima JHT adalah:
- Peserta yang telah berhenti bekerja dan kepesertaannya telah berjalan minimal 5 tahun.
- Peserta yang telah memasuki usia pensiun, yaitu 56 tahun untuk pria dan 55 tahun untuk wanita.
- Peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Cara klaim JHT bisa dilakukan dengan tiga cara, yaitu online, offline, atau dengan KTP elektronik. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
Cara Klaim JHT Online
Cara klaim JHT online bisa dilakukan melalui dua layanan, yaitu Lapak Asik dan e-Klaim.
Lapak Asik
Lapak Asik adalah layanan tanpa kontak fisik yang memungkinkan peserta mengajukan klaim JHT secara online. Berikut ini adalah syarat dan cara klaim JHT melalui Lapak Asik:
- Syarat:
- Peserta harus memiliki nomor kepesertaan dan NIK yang valid.
- Peserta harus memiliki akun email yang aktif.
- Peserta harus memiliki rekening bank yang sesuai dengan nama dan NIK peserta.
- Peserta harus memiliki dokumen persyaratan klaim JHT yang sudah discan dalam format PDF, JPG, atau PNG. Dokumen persyaratan klaim JHT tergantung pada kriteria peserta, yaitu:
- Peserta yang berhenti bekerja: surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan, surat pernyataan tidak bekerja, dan slip gaji terakhir.
- Peserta yang pensiun: surat keterangan pensiun dari perusahaan, surat pernyataan tidak bekerja, dan slip gaji terakhir.
- Peserta yang cacat total tetap: surat keterangan cacat total tetap dari dokter, surat keterangan tidak bekerja, dan slip gaji terakhir.
- Ahli waris peserta yang meninggal dunia: surat keterangan meninggal dunia dari kelurahan atau rumah sakit, surat keterangan ahli waris dari kelurahan, akta nikah atau akta kelahiran, dan slip gaji terakhir peserta.
- Peserta harus berada di sekitar lokasi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan mengaktifkan fitur GPS pada perangkat yang digunakan.
- Cara:
- Kunjungi website layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Mengisi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen sesuai persyaratan serta foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dan maksimal ukuran file 6MB.
- Masukkan nomor rekening bank, nama bank, dan nama pemilik rekening.
- Tunggu konfirmasi dari petugas BPJS Ketenagakerjaan melalui email, SMS, WhatsApp, atau telepon.
- Jika klaim disetujui, uang JHT akan ditransfer ke rekening peserta.