Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Panduan Lengkap Cara Klaim JKK, JKM dan JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024 Online dan Offline

Gambar: detik.com

Cara klaim JHT dengan KTP elektronik bisa dilakukan dengan menggunakan mesin e-Klaim yang tersedia di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini adalah syarat dan cara klaim JHT dengan KTP elektronik:

  • Syarat:
    • Peserta harus memiliki KTP elektronik yang masih berlaku dan sesuai dengan nama dan NIK peserta.
    • Peserta harus memiliki rekening bank yang sesuai dengan nama dan NIK peserta.
  • Cara:
    • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki mesin e-Klaim.
    • Tempelkan KTP elektronik pada mesin e-Klaim.
    • Ikuti petunjuk yang muncul pada layar mesin e-Klaim.
    • Masukkan nomor rekening bank, nama bank, dan nama pemilik rekening.
    • Tunggu konfirmasi dari petugas BPJS Ketenagakerjaan melalui email, SMS, WhatsApp, atau telepon.
    • Jika klaim disetujui, uang JHT akan ditransfer ke rekening peserta.

Jaminan Pensiun (JP)

JP adalah program yang memberikan santunan berkala kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Besaran santunan JP adalah sebesar 0,5% dari saldo akumulasi iuran dan hasil pengembangannya. Peserta yang berhak menerima JP adalah:

  • Peserta yang telah memasuki usia pensiun, yaitu 56 tahun untuk pria dan 55 tahun untuk wanita.
  • Peserta yang mengalami cacat total tetap.
  • Ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Cara klaim JP bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu online atau offline. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

Cara Klaim JP Online

Cara klaim JP online bisa dilakukan melalui layanan Lapak Asik. Berikut ini adalah syarat dan cara klaim JP melalui Lapak Asik:

  • Syarat:
    • Peserta harus memiliki nomor kepesertaan dan NIK yang valid.
    • Peserta harus memiliki akun email yang aktif.
    • Peserta harus memiliki rekening bank yang sesuai dengan nama dan NIK peserta.
    • Peserta harus memiliki dokumen persyaratan klaim JP yang sudah discan dalam format PDF, JPG, atau PNG. Dokumen persyaratan klaim JP tergantung pada kriteria peserta, yaitu: Peserta yang pensiun: surat keterangan pensiun dari perusahaan, surat pernyataan tidak bekerja, dan slip gaji terakhir.
    • Peserta yang cacat total tetap: surat keterangan cacat total tetap dari dokter, surat keterangan tidak bekerja, dan slip gaji terakhir.
    • Ahli waris peserta yang meninggal dunia: surat keterangan meninggal dunia dari kelurahan atau rumah sakit, surat keterangan ahli waris dari kelurahan, akta nikah atau akta kelahiran, dan slip gaji terakhir peserta.
    • Peserta harus berada di sekitar lokasi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan mengaktifkan fitur GPS pada perangkat yang digunakan.
  • Cara:
    • Kunjungi website layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
    • Mengisi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
    • Unggah semua dokumen sesuai persyaratan serta foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dan maksimal ukuran file 6MB.
    • Masukkan nomor rekening bank, nama bank, dan nama pemilik rekening.
    • Tunggu konfirmasi dari petugas BPJS Ketenagakerjaan melalui email, SMS, WhatsApp, atau telepon.
    • Jika klaim disetujui, uang JP akan ditransfer ke rekening peserta.

Cara Klaim JP Offline

Halaman: 1 2 3 4 5
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.