Table of contents:
Cara klaim JKK offline bisa dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut ini adalah syarat dan cara klaim JKK secara offline:
- Syarat:
- Peserta harus membawa dokumen asli dan fotokopi persyaratan klaim JKK sesuai jenis manfaat yang diajukan, sama seperti pada layanan online.
- Peserta harus membawa buku tabungan atau kartu ATM yang sesuai dengan nama dan NIK peserta.
- Cara:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Ambil nomor antrian untuk klaim JKK.
- Serahkan dokumen persyaratan klaim JKK kepada petugas.
- Tunggu proses verifikasi dan validasi data oleh petugas.
- Jika klaim disetujui, uang JKK akan ditransfer ke rekening peserta.
Jaminan Kematian (JKM)
JKM adalah program yang memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia, baik akibat kecelakaan kerja maupun bukan. Besaran santunan JKM adalah sebesar 36 kali upah bulanan terakhir peserta. Peserta yang berhak menerima JKM adalah:
- Ahli waris peserta yang meninggal dunia, baik akibat kecelakaan kerja maupun bukan.
Cara klaim JKM bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu online atau offline. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
Cara Klaim JKM Online
Cara klaim JKM online bisa dilakukan melalui layanan Lapak Asik. Berikut ini adalah syarat dan cara klaim JKM melalui Lapak Asik:
- Syarat:
- Peserta harus memiliki nomor kepesertaan dan NIK yang valid.
- Peserta harus memiliki akun email yang aktif.
- Peserta harus memiliki rekening bank yang sesuai dengan nama dan NIK peserta.
- Peserta harus memiliki dokumen persyaratan klaim JKM yang sudah discan dalam format PDF, JPG, atau PNG. Dokumen persyaratan klaim JKM adalah:
- Surat keterangan meninggal dunia dari kelurahan atau rumah sakit.
- Surat keterangan ahli waris dari kelurahan.
- Akta nikah atau akta kelahiran.
- Slip gaji terakhir peserta.
- Peserta harus berada di sekitar lokasi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan mengaktifkan fitur GPS pada perangkat yang digunakan.
- Syarat:
- PesertaKunjungi website layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Mengisi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen sesuai persyaratan serta foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dan maksimal ukuran file 6MB.
- Masukkan nomor rekening bank, nama bank, dan nama pemilik rekening.
- Tunggu konfirmasi dari petugas BPJS Ketenagakerjaan melalui email, SMS, WhatsApp, atau telepon.
- Jika klaim disetujui, uang JKM akan ditransfer ke rekening peserta.