Di era serba digital, mengurus dokumen penting seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) tak lagi harus mengantri di kantor Disdukcapil.
Pemerintah Indonesia kini menyediakan layanan pendaftaran KTP dan KK secara online yang mudah dan cepat.
Dengan mengikuti beberapa langkah simpel, Anda bisa menyelesaikan proses ini dari rumah tanpa ribet.
Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah untuk mengurus KTP dan KK secara online.
Cara Daftar KTP Online
1. Kunjungi Situs Resmi
Langkah pertama untuk mendaftar KTP secara online adalah dengan mengunjungi situs resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.
Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil agar proses berjalan lancar.
2. Buat Akun
Siapkan KTP elektronik dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
Setelah itu, masukkan data diri seperti nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, nomor ponsel aktif, dan email.
Jangan lupa buat kata sandi dan isi captcha yang tersedia.
3. Login
Setelah akun berhasil dibuat, masuklah ke sistem menggunakan nomor handphone dan kata sandi yang sudah Anda buat sebelumnya.
4. Pilih Menu Pengurusan Dokumen
Setelah berhasil login, pilih menu untuk pengurusan KTP elektronik.
Sistem akan mengarahkan Anda ke formulir yang harus diisi.
5. Isi Formulir
Lengkapi data yang diminta dalam formulir, seperti alamat, status pernikahan, dan lainnya.
Pastikan semua data yang Anda masukkan sudah benar.
6. Unggah Dokumen