Unggah dokumen pendukung, seperti foto KTP lama (jika ada), surat pengantar RT/RW, dan dokumen lainnya yang diperlukan sesuai instruksi.
7. Verifikasi dan Tanda Tangan Elektronik
Setelah mengunggah dokumen, proses selanjutnya adalah verifikasi oleh pihak Dukcapil.
Anda juga akan diminta untuk melakukan tanda tangan secara elektronik sebagai bagian dari proses ini.
8. Cetak KTP
Setelah verifikasi selesai, Anda akan mendapatkan notifikasi melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk mencetak KTP baru Anda.
Cara Daftar Kartu Keluarga (KK) Online
Proses pendaftaran KK secara online tidak jauh berbeda dengan KTP. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi Situs Resmi
Kunjungi situs resmi Kemendagri atau situs Disdukcapil setempat.
Anda juga bisa mengakses layanan ini melalui layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.
2. Buat Akun
Siapkan data diri seperti NIK, nomor handphone, dan email yang aktif untuk membuat akun.
Sama seperti pada proses pendaftaran KTP, pastikan data yang Anda masukkan benar.
3. Login
Masuk ke sistem dengan menggunakan nomor handphone dan kata sandi yang sudah dibuat.
4. Pilih Menu Pengurusan Dokumen
Setelah login, pilih menu untuk pengurusan Kartu Keluarga (KK).
Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir yang berisi data keluarga, status pernikahan, hubungan keluarga, dan alamat.
5. Isi Formulir
Lengkapi data diri seluruh anggota keluarga dengan benar, termasuk NIK masing-masing anggota keluarga.
6. Unggah Dokumen
Unggah dokumen pendukung seperti fotokopi KK lama, surat pengantar RT/RW, akta kelahiran, dan dokumen lainnya yang dibutuhkan.
7. Verifikasi dan Tanda Tangan Elektronik