Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 secara serentak. Pada Pemilu 2024, masyarakat akan memilih calon presiden/wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
Untuk menyalurkan hak pilihnya, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat diwajibkan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditentukan.
Namun, sebelum mencoblos, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh pemilih, seperti cara mencoblos yang benar, surat suara yang sah, dan perbedaan warna surat suara untuk pilpres dan pileg.
Berikut ini adalah penjelasan lengkap tentang tata cara mencoblos pada Pemilu 2024 agar surat suara sah, serta kenali perbedaan warna pilpres dan pileg.