Selasa, 06 Mei 2025

Panduan Lengkap Mencoblos di Pemilu 2024: Cara, Syarat, dan Warna Surat Suara

waktu baca 4 menit
Senin, 12 Feb 2024 18:07 0 259 Redaksi

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 secara serentak. Pada Pemilu 2024, masyarakat akan memilih calon presiden/wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Untuk menyalurkan hak pilihnya, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat diwajibkan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditentukan.

Namun, sebelum mencoblos, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh pemilih, seperti cara mencoblos yang benar, surat suara yang sah, dan perbedaan warna surat suara untuk pilpres dan pileg.

Berikut ini adalah penjelasan lengkap tentang tata cara mencoblos pada Pemilu 2024 agar surat suara sah, serta kenali perbedaan warna pilpres dan pileg.

Cara Mencoblos yang Benar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Tentang Kami

Newsray.com adalah media informatif harian terpercaya di Indonesia