- Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
- Surat suara dalam keadaan baik (tidak rusak).
- Surat suara tidak terdapat tanda coretan.
- Dicoblos menggunakan alat coblos yang disediakan di TPS.
- Tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut atau nama paslon atau foto paslon, dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan.
- Tanda coblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom paslon yang memuat nomor urut, paslon, dan foto paslon, dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan.
- Tanda coblos pada 1 (satu) kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar, apabila penyelenggaraan pemilihan hanya 1 (satu) paslon.
- Tanda coblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar, apabila penyelenggaraan pemilihan hanya 1 (satu) paslon.
Surat suara yang tidak sah adalah surat suara yang tidak memenuhi ketentuan, yaitu: