Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Panduan Lengkap Mencoblos di Pemilu 2024: Cara, Syarat, dan Warna Surat Suara

Gambar: Kompas.tv
  • Surat suara untuk pilpres berwarna abu-abu dengan ukuran 21 x 29,7 cm (A4). Surat suara ini berisi daftar pasangan calon presiden dan wakil presiden beserta nomor urut, nama, foto, dan tanda gambar partai politik pengusul.
  • Surat suara untuk pileg DPR berwarna kuning dengan ukuran 42 x 59,4 cm (A2). Surat suara ini berisi daftar partai politik peserta pemilu beserta nomor urut, tanda gambar, dan daftar calon anggota DPR beserta nomor urut, nama, dan foto.
  • Surat suara untuk pileg DPD berwarna merah dengan ukuran 21 x 29,7 cm (A4). Surat suara ini berisi daftar calon anggota DPD beserta nomor urut, nama, dan foto.
  • Surat suara untuk pileg DPRD provinsi berwarna biru dengan ukuran 42 x 59,4 cm (A2). Surat suara ini berisi daftar partai politik peserta pemilu beserta nomor urut, tanda gambar, dan daftar calon anggota DPRD provinsi beserta nomor urut, nama, dan foto.
  • Surat suara untuk pileg DPRD kabupaten/kota berwarna hijau dengan ukuran 42 x 59,4 cm (A2). Surat suara ini berisi daftar partai politik peserta pemilu beserta nomor urut, tanda gambar, dan daftar calon anggota DPRD kabupaten/kota beserta nomor urut, nama, dan foto.

Demikian artikel tentang Tata Cara Mencoblos pada Pemilu 2024 agar Surat Suara Sah, Kenali Perbedaan Warna Pilpres dan Pileg. Semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk menggunakan hak pilih Anda dengan bijak. Salam demokrasi! ***

Halaman: 1 2 3 4 5
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.