Panduan Lengkap Mendaftar dan Menerima Bansos PKH dan BPNT Maret 2024, Dapatkan Bantuan Hingga Rp 4 Juta

- Editor

Jumat, 8 Maret 2024 - 12:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandemi COVID-19 yang telah melanda dunia telah memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian masyarakat, terutama bagi kelompok yang kurang mampu.

Banyak orang yang kehilangan pekerjaan, pendapatan, atau kesempatan usaha akibat pandemi ini.

Untuk mengatasi dampak tersebut, pemerintah Indonesia terus berupaya memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan, salah satunya melalui program Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Program Bansos PKH adalah program yang memberikan bantuan uang tunai kepada keluarga miskin yang memiliki anggota keluarga yang rentan, seperti lansia, anak usia sekolah, ibu hamil, atau balita.

Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan keluarga penerima.

Program BPNT adalah program yang memberikan bantuan pangan non tunai kepada keluarga miskin yang memiliki Kartu Keluarga (KK).

Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan gizi keluarga penerima.

Pada bulan Maret 2024, pemerintah kembali membuka kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar dan menerima bantuan hingga Rp 4 juta.

Bantuan ini akan diberikan secara bertahap selama satu tahun.

Bagi Anda yang ingin mendaftar dan menerima bantuan sosial dari pemerintah, berikut adalah langkah-langkah mudah yang dapat Anda ikuti:

1. Pastikan Memenuhi Persyaratan

Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk program Bansos PKH, persyaratan umum antara lain adalah:

Berita Terkait

Mendebarkan! Rencana Pengangkatan P3K 1,7 Juta Honorer Siap Terwujud Akhir 2024
Honorer Kalang Kabut! Tak Semua Bisa Jadi P3K di 2024? Simak Aturannya di Sini
Lima Kabar Bahagia Bagi Penerima Bansos: Saldo Rp400 Ribu Masih Bisa Dicairkan!
Wow! Gaji Pensiunan PNS Naik 12%, Apa Kabar Tunjangan dan Gaji ke-13?
Kabar Gembira! Pensiunan PNS Akan Terima Kenaikan Gaji Hingga 12% Mulai November 2024!
Siap-Siap Pensiunan PNS! 2 Tunjangan Tambahan Menanti di Oktober 2024, Ini Syaratnya
Pensiunan PNS Janda Duda Siap Terima Gaji Oktober 2024, Yuk Cek Daftarnya!
Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal Pencairan PKH dan BPNT September-Oktober 2024

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 09:12 WITA

Mendebarkan! Rencana Pengangkatan P3K 1,7 Juta Honorer Siap Terwujud Akhir 2024

Sabtu, 14 September 2024 - 09:07 WITA

Honorer Kalang Kabut! Tak Semua Bisa Jadi P3K di 2024? Simak Aturannya di Sini

Sabtu, 14 September 2024 - 09:02 WITA

Lima Kabar Bahagia Bagi Penerima Bansos: Saldo Rp400 Ribu Masih Bisa Dicairkan!

Sabtu, 14 September 2024 - 08:54 WITA

Wow! Gaji Pensiunan PNS Naik 12%, Apa Kabar Tunjangan dan Gaji ke-13?

Sabtu, 14 September 2024 - 01:47 WITA

Kabar Gembira! Pensiunan PNS Akan Terima Kenaikan Gaji Hingga 12% Mulai November 2024!

Berita Terbaru