Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Panduan Lengkap Mengecek Status Tenaga Honorer dalam Database BKN untuk Seleksi PPPK 2025

Peserta memasuki ruangan untuk mengikuti proses Tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di BKN, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Sebanyak 800 peserta mengikuti tes yang dibagi dua sesi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bagi tenaga honorer yang ingin memastikan apakah mereka termasuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan berhak mengikuti seleksi PPPK penuh waktu atau paruh waktu pada tahun 2025, berikut adalah panduan lengkap untuk melakukan pengecekan tersebut.

Pentingnya Terdaftar dalam Database BKN

Terdaftar dalam database BKN menjadi salah satu syarat utama bagi tenaga honorer untuk mengikuti seleksi PPPK.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023, yang menekankan pentingnya validasi data tenaga honorer dalam proses rekrutmen PPPK.

Langkah-Langkah Mengecek Status dalam Database BKN

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar dalam database BKN, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Akses Portal Resmi BKN:
  2. Pilih Instansi:
    • Pada halaman tersebut, pilih instansi tempat Anda bekerja dari daftar yang tersedia.
  3. Lakukan Pencarian:
    • Setelah memilih instansi, klik tombol “Pengumuman”.
    • Daftar tenaga non-ASN yang terdaftar di instansi tersebut akan ditampilkan.
    • Gunakan fitur pencarian pada browser Anda (biasanya dengan menekan Ctrl + F) dan ketik nama Anda untuk mempermudah pencarian.

Syarat Terdaftar dalam Database BKN

Tidak semua tenaga honorer secara otomatis terdaftar dalam database BKN. Beberapa kriteria yang harus dipenuhi antara lain:

  • Sumber Honorarium:
    • Menerima honorarium yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk instansi pusat atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk instansi daerah.
    • Pembayaran dilakukan secara langsung, bukan melalui pihak ketiga.
  • Status Pengangkatan:
    • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Masa Kerja:
    • Telah bekerja minimal satu tahun per 31 Desember 2021.
  • Usia:
    • Berusia antara 20 hingga 56 tahun.

Memenuhi kriteria di atas sangat penting untuk memastikan Anda terdaftar dalam database BKN dan berhak mengikuti seleksi PPPK.

Alur Pendataan Tenaga Non-ASN

Bagi tenaga honorer yang belum terdaftar, berikut adalah alur pendataan yang perlu dilakukan:

  1. Pendaftaran oleh Instansi:
    • Admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja dan memenuhi persyaratan pendataan.
  2. Verifikasi dan Validasi Data:
    • Instansi melakukan verifikasi dan validasi data yang telah disampaikan oleh tenaga non-ASN.
  3. Finalisasi Data:
    • Instansi wajib melakukan finalisasi hingga batas waktu yang telah ditentukan.
  4. Unggah Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPJM):
    • Instansi mengunggah SPJM sebagai tanda hasil akhir pendataan tenaga non-ASN.
  5. Pembuatan Akun oleh Tenaga Non-ASN:
  6. Pengisian Data Pribadi dan Riwayat Pekerjaan:
    • Lengkapi biodata dan riwayat pekerjaan sesuai dengan instansi tempat bekerja saat ini.
  7. Cetak Kartu Pendataan Non-ASN:
    • Setelah semua data terisi dan diverifikasi, cetak Kartu Pendataan Non-ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan.

Memahami alur pendataan ini penting untuk memastikan data Anda tercatat dengan benar dalam database BKN.

Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Mulai tahun 2025, pemerintah berencana mengimplementasikan dua skema PPPK: penuh waktu dan paruh waktu.

Perbedaan utama antara keduanya terletak pada jam kerja dan hak yang diterima.

  • PPPK Penuh Waktu:
    • Bekerja dengan jam kerja penuh sesuai ketentuan ASN pada umumnya.
    • Mendapatkan hak dan fasilitas yang setara dengan ASN lainnya.
  • PPPK Paruh Waktu:
    • Bekerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel atau terbatas.
    • Hak dan fasilitas disesuaikan dengan jam kerja yang disepakati.

Implementasi skema paruh waktu bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi tenaga honorer yang mungkin memiliki keterbatasan waktu namun tetap ingin berkontribusi sebagai ASN. ***

Share: