Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Panduan Lengkap Penyusunan Perdes APBDes 2025

cover ciptadesa.com
Table of contents: [Hide] [Show]

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah instrumen yang sangat vital dalam pengelolaan dana desa.

Tahun 2025 menjadi titik penting dalam pengaturan anggaran desa karena Peraturan Desa tentang APBDes 2025 akan menjadi pedoman utama dalam alokasi sumber daya keuangan desa selama satu tahun anggaran.

Dengan dasar hukum yang kuat, yaitu Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, APBDes 2025 bertujuan untuk memastikan pengelolaan anggaran desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, demi mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan.

Komponen Utama dalam APBDes 2025

Dalam penyusunan APBDes 2025, terdapat beberapa komponen utama yang harus diperhatikan, yaitu pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa.

Berikut adalah uraian mengenai masing-masing komponen:

1. Pendapatan Desa

Pendapatan desa adalah sumber daya keuangan yang digunakan untuk membiayai segala kegiatan dan program desa selama satu tahun anggaran.

Pendapatan desa dibagi menjadi tiga kategori utama:

  • Pendapatan Asli Desa (PADesa): Pendapatan yang berasal dari hasil usaha desa, retribusi, dan pengelolaan aset desa, yang mencakup sumber daya alam dan potensi lainnya.
  • Dana Transfer: Termasuk Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan bagi hasil pajak serta retribusi daerah (BHP). Dana ini berasal dari pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung pembangunan dan program desa.
  • Pendapatan Lain-lain yang Sah: Pendapatan yang berasal dari hibah, sumbangan, atau bantuan yang tidak perlu dikembalikan, serta sumber pendapatan lainnya yang sah menurut hukum.

Penting bagi desa untuk mengklasifikasikan pendapatan ini secara rinci agar lebih mudah dalam pengelolaan dan pengawasan penggunaan dana.

2. Belanja Desa

Belanja desa adalah pengeluaran yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan dan program desa, termasuk pembangunan infrastruktur dan pengembangan masyarakat.

APBDes 2025 membagi belanja desa dalam berbagai kategori, antara lain:

  • Bidang dan Sub-bidang Belanja: Pembagian belanja berdasarkan sektor yang relevan dengan kebutuhan desa, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  • Jenis dan Objek Belanja: Detailing belanja sesuai dengan objek atau kegiatan yang dibiayai, misalnya belanja untuk gaji aparat desa, pembelian bahan bangunan, atau biaya operasional kegiatan.
  • Rincian Objek Belanja: Memberikan informasi lebih detail tentang apa saja yang akan dibeli atau dibayar, memastikan pengelolaan yang lebih akuntabel.

Dengan pembagian yang terstruktur ini, desa dapat memastikan bahwa semua pengeluaran dilakukan sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan dalam rencana pembangunan desa.

3. Pembiayaan Desa

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: