Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Panduan Lengkap Skema Perhitungan, Syarat dan Cara Klaim JKK, JKM dan JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Bagi Perangkat Desa

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan yang bertujuan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di Indonesia, termasuk perangkat desa.

Perangkat desa adalah pejabat pemerintahan desa yang terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.

Perangkat desa memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015.

Program BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diikuti oleh perangkat desa adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

JKK memberikan manfaat berupa biaya pengobatan, santunan, dan rehabilitasi jika perangkat desa mengalami kecelakaan kerja.

JKM memberikan manfaat berupa santunan kematian jika perangkat desa meninggal dunia karena sebab apapun.

JHT memberikan manfaat berupa uang tunai yang diterima perangkat desa ketika pensiun, mengundurkan diri, atau PHK.

Untuk mendapatkan manfaat tersebut, perangkat desa harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan berdasarkan persentase dari upah perangkat desa.

Upah perangkat desa adalah jumlah uang yang diterima perangkat desa sebagai imbalan atas pekerjaannya, termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya.

Berikut adalah skema perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa:

– Iuran JKK: 0,24% dari upah, dibayar sepenuhnya oleh pemerintah desa.

– Iuran JKM: 0,3% dari upah, dibayar sepenuhnya oleh pemerintah desa.

Halaman: 1 2 3 4 5
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.