– Tunggu saldo JHT masuk ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.
Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa adalah sebagai berikut:
– Peserta mencapai usia pensiun, yaitu 56 tahun, dan mengundurkan diri, terkena PHK, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
– Peserta mengalami cacat total tetap dan mendapat surat keterangan dari dokter.
– Peserta meninggal dunia dan ahli warisnya melampirkan surat keterangan kematian.
Untuk mengajukan klaim JHT, peserta harus melengkapi dokumen persyaratan yang sesuai dengan sebab klaimnya. Dokumen persyaratan tersebut antara lain:
– Formulir pengajuan klaim JHT yang sudah diisi dan ditandatangani.
– Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) atau surat keterangan kehilangan KPJ dari kepolisian.
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kehilangan KTP dari kepolisian.
– Buku tabungan atau slip gaji atau surat keterangan penghasilan atau surat keterangan tidak menerima gaji dari pemerintah desa.
– Surat keterangan pengunduran diri atau surat keterangan PHK atau surat keterangan meninggalkan Indonesia dari pemerintah desa.
– Surat keterangan cacat total tetap dari dokter, jika klaim karena cacat total tetap.