Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Panduan Lengkap Skema Perhitungan, Syarat dan Cara Klaim JKK, JKM dan JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Bagi Perangkat Desa

Table of contents: [Hide] [Show]

    – Tunggu saldo JHT masuk ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.

    Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa adalah sebagai berikut:

    – Peserta mencapai usia pensiun, yaitu 56 tahun, dan mengundurkan diri, terkena PHK, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

    – Peserta mengalami cacat total tetap dan mendapat surat keterangan dari dokter.

    – Peserta meninggal dunia dan ahli warisnya melampirkan surat keterangan kematian.

    Untuk mengajukan klaim JHT, peserta harus melengkapi dokumen persyaratan yang sesuai dengan sebab klaimnya. Dokumen persyaratan tersebut antara lain:

    – Formulir pengajuan klaim JHT yang sudah diisi dan ditandatangani.

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) atau surat keterangan kehilangan KPJ dari kepolisian.

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kehilangan KTP dari kepolisian.

    – Buku tabungan atau slip gaji atau surat keterangan penghasilan atau surat keterangan tidak menerima gaji dari pemerintah desa.

    – Surat keterangan pengunduran diri atau surat keterangan PHK atau surat keterangan meninggalkan Indonesia dari pemerintah desa.

    – Surat keterangan cacat total tetap dari dokter, jika klaim karena cacat total tetap.

    Halaman: 1 2 3 4 5
    Sebelumnya Selanjutnya
    Share:

    Tinggalkan Balasan

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.