Laporan yang Anda susun akan menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban kepada masyarakat serta pihak-pihak terkait.
2. Berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018 (Pasal 6 Ayat 41):
– Pengelolaan Anggaran:
Anda akan terlibat langsung dalam pengeluaran anggaran sesuai bidang tugas.
Ini mencakup pelaksanaan anggaran, pengendalian kegiatan, hingga penandatanganan perjanjian kerja sama dengan penyedia barang dan jasa.
– Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban:
Kaur Perencanaan juga bertugas menyusun laporan pertanggungjawaban terkait pelaksanaan APBDes sesuai bidang tugasnya.
3. Berdasarkan Tugas Kaur Sebagai PPKD:
– Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa:
Anda harus aktif dalam memetakan dan menganalisis kondisi kemiskinan desa melalui pendekatan partisipatif.
– Musyawarah Perencanaan Desa (Musdes):
Kaur Perencanaan juga berperan penting dalam penyelenggaraan musyawarah perencanaan desa yang melibatkan banyak pihak.
– Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa:
Dokumen seperti RPJM Desa, RKP Desa, dan APBDes harus disusun dengan baik. Dokumen-dokumen ini menjadi acuan dalam pengambilan keputusan pembangunan desa.