Pada bulan April tahun ini, Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan segera dimulai.
Bagi Anda yang berencana mendaftar CPNS 2024, persiapkan diri dengan segala berkas yang diperlukan, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
SKCK adalah salah satu dokumen penting yang sering menjadi persyaratan dalam seleksi CPNS.
Berikut panduan singkat untuk membuat SKCK:
Persyaratan Dokumen untuk Membuat SKCK:
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Fotocopy Akta Kelahiran, Ijazah, atau Surat Nikah.
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
4. Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari.
5. Fotocopy Kartu Identitas lain bagi yang belum memiliki KTP.
6. Pasfoto berukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan background merah.
Langkah-langkah Membuat SKCK:
1. Siapkan semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas.
2. Kunjungi kantor kepolisian terdekat, baik itu Polsek, Polres, Polda, atau Polsek Mabes.
3. Ajukan permohonan untuk membuat SKCK kepada petugas di kantor kepolisian tersebut.