Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini menjadi lebih praktis dengan hadirnya Coretax, sistem pendaftaran online yang diperkenalkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai 1 Januari 2025.
Coretax dirancang untuk menggantikan sistem lama dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara digital.
Artikel ini akan membahas langkah-langkah pendaftaran NPWP online melalui Coretax serta syarat yang harus dipenuhi.
Keunggulan Coretax sebagai Platform Pendaftaran NPWP Online
Coretax menawarkan proses pendaftaran yang lebih cepat dan efisien.
Dengan sistem berbasis digital, pengguna cukup menggunakan perangkat seperti ponsel atau komputer untuk menyelesaikan pendaftaran dari mana saja.
Hal ini mendukung misi pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia.
Langkah-Langkah Cara Daftar NPWP Online Melalui Coretax
Berikut panduan lengkap pendaftaran NPWP online menggunakan Coretax:
- Akses Situs Resmi Coretax
Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id. Pada halaman utama, klik opsi “New Registration (pendaftaran baru)” untuk memulai proses pendaftaran. - Pilih Jenis Wajib Pajak
Pilih kategori wajib pajak sesuai kebutuhan. Untuk pendaftaran individu, pilih opsi “Perorangan/Individual”. - Verifikasi Identitas dengan NIK
- Jika memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), klik “Ya” pada pertanyaan terkait NIK.
- Jika tidak, pilih “Tidak” dan lanjutkan dengan mengisi data yang diminta.
- Pilih Jenis Registrasi
- Pilih “Aktivasi NIK (NIK Activation)” untuk menjadikan NIK sebagai NPWP.
- Jika hanya ingin mendaftar akun Coretax tanpa menggunakan NIK sebagai NPWP, pilih opsi “Hanya Registrasi (Only Registration)”.
- Isi Data Identitas Wajib Pajak
Masukkan informasi seperti:- NIK dan Nama Lengkap sesuai KTP.
- Tempat dan Tanggal Lahir.
- Status Pernikahan, Agama, Pekerjaan, dan Nama Ibu Kandung.
- Nomor Kartu Keluarga (KK) serta Kategori Individu.
- Masukkan Detail Kontak
Cantumkan email dan nomor ponsel aktif untuk menerima kode OTP (One-Time Password) dari sistem. - Verifikasi Kode OTP
Masukkan kode OTP yang diterima melalui email atau ponsel untuk melanjutkan proses pendaftaran. - Lengkapi Data Tambahan
- Isi informasi ekonomi seperti sumber penghasilan dan data pembukuan.
- Masukkan detail alamat lengkap.
- Unggah Foto untuk Verifikasi Identitas
Unggah foto sesuai dengan data Dukcapil guna memastikan keaslian identitas. - Periksa dan Kirim Data
Tinjau kembali data yang sudah diisi. Jika semua informasi benar, klik “Kirim Pengajuan”. Coretax akan memproses permohonan Anda, dan jika berhasil, NPWP akan segera diterbitkan.