Menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2025 merupakan langkah krusial bagi setiap desa untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.
Dokumen ini menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam merencanakan program dan kegiatan tahunan yang selaras dengan visi dan misi yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Mengapa RKPDes Penting?
RKPDes berfungsi sebagai kerangka kerja bagi pemerintah desa untuk:
- Merencanakan Program Tahunan: Menjabarkan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran.
- Mengukur Kinerja: Menjadi instrumen penilaian efektivitas pelaksanaan tugas perangkat desa.
- Meningkatkan Transparansi: Memastikan akuntabilitas dan transparansi manajemen pemerintah desa kepada masyarakat.
Tahapan Penyusunan RKPDes 2025
Berikut adalah langkah-langkah praktis dalam menyusun RKPDes 2025:
- Pembentukan Tim Penyusun: Bentuk tim yang terdiri dari perangkat desa dan perwakilan masyarakat untuk menyusun RKPDes.
- Pencermatan dan Penyelarasan: Evaluasi rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan desa, termasuk program yang masuk ke desa dan informasi pendanaan.
- Pencermatan Ulang RPJMDes: Tinjau kembali RPJMDes untuk memastikan keselarasan dengan kondisi terkini dan prioritas pembangunan.
- Penyusunan Rancangan RKPDes: Susun rancangan RKPDes dan Daftar Usulan RKPDes (DU-RKPDes) berdasarkan hasil evaluasi dan pencermatan.
- Musyawarah Desa: Adakan musyawarah desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKPDes dan DU-RKPDes.
- Penetapan RKPDes: Tetapkan RKPDes melalui Peraturan Desa setelah mendapat persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Waktu Penyusunan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020, RKPDes disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir September tahun yang sama.
Fokus pada Pencapaian SDGs Desa
Penyusunan RKPDes 2025 harus memperhatikan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di tingkat desa. Hal ini meliputi:
- Evaluasi Laju Pencapaian SDGs Desa: Mengukur kemajuan berdasarkan data dari Sistem Informasi Desa.
- Usulan Masyarakat: Mengakomodasi aspirasi masyarakat terkait program dan kegiatan pembangunan.
- Kerja Sama Antar Desa: Mendorong kolaborasi antar desa untuk mencapai tujuan bersama.
Dengan mengikuti panduan praktis ini, pemerintah desa dapat menyusun RKPDes 2025 secara efektif dan efisien, memastikan program dan kegiatan yang direncanakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di tingkat desa. ***