Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024: Peran, Gaji, dan Prosedur Seleksi

- Editor

Sabtu, 11 Mei 2024 - 02:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.

Dibentuk untuk membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses pemilihan, anggota PPS memiliki tugas vital dalam memastikan kelancaran dan keberlangsungan demokrasi di tingkat lokal.

Bagi yang tertarik untuk menjadi anggota PPS pada Pilkada 2024, berikut adalah informasi penting terkait peran, gaji, dan prosedur seleksi.

Peran dan Tugas PPS

Panitia Pemungutan Suara bertanggung jawab atas berbagai tugas, termasuk pengaturan dan pelaksanaan pemungutan suara, serta penghitungan dan pelaporan hasil suara.

Anggota PPS harus memastikan bahwa proses pemilihan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan prinsip transparansi.

Gaji Anggota PPS

Gaji anggota PPS untuk Pilkada 2024 telah diatur oleh Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 tahun 2022. Besarannya adalah sebagai berikut:

– Ketua: Rp 1.500.000 per orang

– Anggota: Rp 1.300.000 per orang

– Sekretaris: Rp 1.150.000 per orang

– Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000 per orang

Selain gaji bulanan, pemerintah juga memberikan santunan kecelakaan kerja kepada anggota PPS yang bertugas, dengan jumlah yang ditetapkan tergantung pada jenis cedera yang dialami.

Prosedur Seleksi dan Syarat Pendaftaran

Untuk menjadi anggota PPS pada Pilkada 2024, calon harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU. Persyaratan ini meliputi:

– Warga Negara Indonesia

– Berusia minimal 17 tahun

– Setia kepada Pancasila dan nilai-nilai dasar Negara Republik Indonesia

Berita Terkait

Kepala Desa Berhak atas Uang Pensiun Menurut UU Desa Terbaru
Download Format Monitoring DD 2024 [Dana Desa]
Mendikbud Nadiem Makarim Tetapkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 Tentang PPG
Perhatian! Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH, BPNT, dan BLT DD Juli 2024
Bansos PKH Juli Cair! Ada Tambahan 8 Bantuan untuk Pemilik KIS Golongan Ini
Perhitungan Terbaru Tunjangan Pangan Pensiunan PNS yang Dicairkan untuk 1 Juli 2024
KABAR TERBARU! PNS dan PENSIUNAN Punya Asuransi Khusus dari Taspen? Simak…
Jangan Kaget! Tunjangan Dengan Nominal Ini Langsung Masuk Rekening Pensiunan PNS?

Berita Terkait

Senin, 1 Juli 2024 - 08:19 WITA

Kepala Desa Berhak atas Uang Pensiun Menurut UU Desa Terbaru

Senin, 1 Juli 2024 - 08:13 WITA

Download Format Monitoring DD 2024 [Dana Desa]

Senin, 1 Juli 2024 - 07:51 WITA

Mendikbud Nadiem Makarim Tetapkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 Tentang PPG

Senin, 1 Juli 2024 - 07:43 WITA

Perhatian! Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH, BPNT, dan BLT DD Juli 2024

Senin, 1 Juli 2024 - 07:38 WITA

Bansos PKH Juli Cair! Ada Tambahan 8 Bantuan untuk Pemilik KIS Golongan Ini

Berita Terbaru

Berita

Download Format Monitoring DD 2024 [Dana Desa]

Senin, 1 Jul 2024 - 08:13 WITA