Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pantarlih Pilkada 2024 Dapat Gaji Rp 1 Juta, Ini Jadwal Pencairannya

KPU kabupaten/kota akan mengusulkan pembayaran gaji dan santunan Pantarlih kepada KPU provinsi paling lambat 10 hari kerja setelah Pantarlih menyerahkan laporan.

Kemudian, KPU provinsi akan mengusulkan pembayaran gaji dan santunan Pantarlih kepada KPU pusat paling lambat 15 hari kerja setelah menerima usulan dari KPU kabupaten/kota.

Selanjutnya, KPU pusat akan melakukan pencairan gaji dan santunan Pantarlih paling lambat 20 hari kerja setelah menerima usulan dari KPU provinsi.

Dengan demikian, gaji dan santunan Pantarlih Pilkada 2024 diperkirakan akan cair pada bulan Agustus 2024.

Pantarlih harus menunggu proses administrasi dan penyaluran dana dari KPU pusat ke rekening masing-masing Pantarlih.

Pantarlih juga harus melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, seperti nomor rekening, fotokopi KTP, dan surat pernyataan tanggung jawab.

Itulah artikel tentang Pantarlih Pilkada 2024 yang dapat gaji Rp 1 juta dan jadwal pencairannya.

Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif bagi Anda. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: