Pantas Banyak Peminat, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Perangkat Desa Terbaru, Setara PNS Golongan Ini…

- Editor

Jumat, 23 Februari 2024 - 15:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjadi perangkat desa, seperti kepala desa, sekretaris desa, atau perangkat desa lainnya, ternyata memiliki penghasilan yang cukup menggiurkan.

Apalagi, pemerintah telah mengatur besaran gaji dan tunjangan perangkat desa terbaru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

PP ini mengubah beberapa pasal dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah mengenai penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan perangkat desa terbaru, yang setara dengan PNS golongan II:

– Kepala desa: paling sedikit Rp 2.426.640,00 atau 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a.

– Sekretaris desa: paling sedikit Rp 2.120.000,00 atau 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a.

– Perangkat desa lainnya: paling sedikit Rp 2.000.000,00 atau 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Selain itu, perangkat desa juga mendapatkan tunjangan lain, seperti:

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru