Menjadi perangkat desa, seperti kepala desa, sekretaris desa, atau perangkat desa lainnya, ternyata memiliki penghasilan yang cukup menggiurkan.
Apalagi, pemerintah telah mengatur besaran gaji dan tunjangan perangkat desa terbaru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
PP ini mengubah beberapa pasal dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah mengenai penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan perangkat desa terbaru, yang setara dengan PNS golongan II:
– Kepala desa: paling sedikit Rp 2.426.640,00 atau 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a.
– Sekretaris desa: paling sedikit Rp 2.120.000,00 atau 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a.
– Perangkat desa lainnya: paling sedikit Rp 2.000.000,00 atau 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a.
Selain itu, perangkat desa juga mendapatkan tunjangan lain, seperti: