– Tunjangan kesejahteraan: sebesar 10% dari gaji pokok perangkat desa.
– Tunjangan kinerja: sebesar 20% dari gaji pokok perangkat desa.
– Tunjangan pengelolaan tanah desa: sebesar 30% dari pendapatan tanah desa yang dikelola oleh pemerintah desa.
Dengan demikian, total penghasilan perangkat desa bisa mencapai jutaan rupiah per bulan, tergantung dari besaran gaji pokok, tunjangan, dan pendapatan tanah desa yang diterima.
Tidak heran, banyak orang yang tertarik untuk menjadi perangkat desa, apalagi dengan masa jabatan yang cukup panjang, yaitu 9 tahun dalam satu periode dengan batas maksimal dua periode.
Namun, tentu saja, menjadi perangkat desa juga memiliki tanggung jawab yang besar, yaitu melayani, membangun, dan memberdayakan masyarakat desa.