Dengan disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terjadi perubahan signifikan dalam struktur pemerintahan desa di Indonesia, khususnya terkait masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Revisi ini membawa angin segar bagi para anggota BPD yang masa jabatannya kini diperpanjang.
Masa Jabatan yang Diperpanjang
Berdasarkan revisi UU Desa, masa jabatan BPD kini menjadi delapan tahun selama 2 periode.
Ini merupakan penyesuaian yang signifikan dari periode sebelumnya.
Anggota BPD juga diberikan kesempatan untuk dipilih kembali dalam jabatan yang sama, memastikan kesinambungan dan stabilitas dalam pemerintahan desa.
Proses Pemilihan yang Demokratis
Pengisian keanggotaan BPD dilakukan secara demokratis, dengan menekankan pada transparansi dan integritas proses pemilihan.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan desa dan memperkuat sistem demokrasi dari tingkat paling bawah.
Dampak Terhadap Pemerintahan Desa
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pemerintahan desa.
Dengan masa jabatan yang lebih panjang, anggota BPD memiliki waktu yang lebih banyak untuk merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan desa yang berkelanjutan.
Kesimpulan
Penetapan revisi UU Desa dengan perubahan masa jabatan BPD menjadi sembilan tahun merupakan langkah maju dalam penguatan pemerintahan desa.
Ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat desa sebagai unit pemerintahan yang mandiri dan berdaya. ***
Semoga artikel ini memberikan informasi yang bermanfaat dan menambah wawasan Anda mengenai perubahan terkini dalam pemerintahan desa di Indonesia.