Semoga Bapak Ibu sekalian dalam keadaan sehat dan selalu dimudahkan rezekinya.
Kali ini, saya akan membagikan informasi penting yang sangat relevan bagi Anda yang berstatus sebagai ASN P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Sebagaimana kita ketahui, di dalam undang-undang ASN, terdapat dua kategori utama, yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan P3K.
Untuk PNS, tunjangan pensiun dan jaminan hari tua sudah diatur dengan baik.
Namun, bagi ASN P3K, hal ini masih menjadi tanda tanya.
Kabar baiknya, berdasarkan dokumen resmi pemerintah yang baru saja dirilis, ASN P3K kini dipastikan akan mendapatkan pensiun serta jaminan hari tua, setara dengan hak-hak yang diterima oleh PNS.
Dokumen Resmi Pemerintah
Informasi ini berasal dari Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025 yang dirilis oleh Kementerian Keuangan.
Dokumen ini menegaskan bahwa ASN P3K akan memperoleh hak pensiun dan jaminan hari tua, sama seperti PNS.
Dokumen ini menjadi dasar bagi presiden terpilih, Prabowo Subianto, dan pemerintahannya dalam menjalankan RAPBN tahun 2025.
Dalam dokumen tersebut, di bagian reformasi perlindungan hari tua bagi ASN, disebutkan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan dua hal penting: ASN P3K kini memiliki hak yang sama atas jaminan sosial, termasuk jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mendorong kesetaraan dan keadilan dalam sistem kepegawaian.
Dengan adanya jaminan pensiun dan jaminan hari tua, ASN P3K tidak perlu khawatir lagi mengenai hak-hak mereka di masa pensiun.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam melindungi hak-hak seluruh ASN, baik PNS maupun P3K.