Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pastikan Terdaftar di DTKS Kemensos, Ini 5 Kelompok yang Berhak Dapat Bantuan Rp3 Juta di 2024

Meskipun pandemi Covid-19 telah usai, pemerintah masih memberikan bantuan sosial (bansos) dan bantuan tunai langsung (BLT) kepada masyarakat yang terkena dampaknya.

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program bansos yang tetap berjalan sampai tahun 2024.

PKH adalah program yang memberikan bantuan uang tunai dengan syarat tertentu kepada keluarga yang miskin dan rentan.

Kelompok yang berhak mendapatkan PKH harus terdaftar di Daftar Terpadu Keluarga Miskin (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Ada lima kelompok yang termasuk dalam PKH, yaitu ibu hamil, anak usia dini, penyandang disabilitas berat, lansia, dan anak sekolah.

Besaran bantuan PKH yang diterima oleh kelompok tersebut beragam. Disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi penerima bantuan.

Ini adalah daftar nilai bantuan PKH yang diberikan dalam setahun:

1. Ibu hamil dan anak usia dini: Rp 3 juta.

2. Penyandang disabilitas berat: Rp 2,4 juta.

3. Lansia 70 tahun ke atas: Rp 2,4 juta

4. Anak sekolah SD/MI/sederajat: Rp 900.000- Anak sekolah SMP/MTs/sederajat: Rp 1,5 juta

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.