Lolly menegaskan, larangan kampanye di medsos selama masa tenang berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan menghasut, memfitnah, mengadu domba, menganjurkan atau melakukan kekerasan terhadap peserta pemilu, penyelenggara pemilu, atau pemilih.
“Yang isinya menghasut, memfitnah, mengadu domba, menganjurkan atau melakukan kekerasan, maka itu juga menjadi alasan bagi Bawaslu untuk melakukan takedown bersama Kominfo dan platform media sosial,” ujar Lolly.
Sanksi bagi pelanggar kampanye di medsos selama masa tenang bervariasi, mulai dari penghapusan konten, surat teguran, hingga pidana.
Sanksi pidana berupa kurungan penjara atau denda berupa uang bisa diterapkan jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Untuk hukuman atau sanksi bila terbukti kampanye via media sosial saat masa tenang, sanksinya mulai dari penghapusan konten hingga surat teguran (hukuman ringan),” kata Komisioner Bawaslu DKI Quin Pegagan di kantornya, di Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (11/2/2024).